Jumat, 25 November 2011

Batas Waktu Penyetoran dan Penyampaian SPT


Batas Waktu Penyetoran & Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
SPT Masa :
No
Jenis SPT Masa
Batas Waktu Penyetoran/Pembayaran
Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir
1.
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong PPh
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir
20 (dua puluh) hari
setelah Masa Pajak berakhir
2.
PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh
3.
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh
4.
PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
5.
PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak
6.
PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Pemotong PPh
7.
PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh
8.
PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir
9.
PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri
10.
PPh Pasal 25
11.
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor
bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor
-
12.
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak
secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya
13.
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara
pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara
14 (empat belas) hari
setelah Masa Pajak berakhir
14.
PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa
pada akhir Masa Pajak terakhir
20 (dua puluh) hari
setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
15.
Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa
sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak
16.
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak
akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan
akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
17.
PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
18.
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk
19.
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN
tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
20.
PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak
21.
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN
pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

SPT Tahunan :
No
Jenis Pajak
Yang Menyampaikan SPT 
Batas Waktu Pembayaran
Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir
1.
SPT PPh Tahunan
Wajib Pajak orang pribadi
sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan
3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
Wajib Pajak badan
4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak


Tidak ada komentar:

Posting Komentar