Jumat, 25 November 2011

Undang Undang PBB

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1985
TENTANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat
penting artinya bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional
sebagai pengamalan Pancasila yang bertujuan untuk meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dan oleh karena itu perlu dikelola
dengan meningkatkan peran serta masyarakat sesuai dengan
kemampuannya;
b. bahwa bumi dan bangunan memberikan keuntungan dan/atau kedudukan
sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai
suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya, dan oleh karena
itu wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat
atau kenikmatan yang diperolehnya kepada negara melalui pajak;
c. bahwa sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Garis-Garis Besar
Haluan Negara Tahun 1983 perlu diadakan pembaharuan sistem
perpajakan, sehingga dapat mewujudkan peran serta dan kegotong
royongan masyarakat sebagai potensi yang sangat besar dalam
pembangunan nasional;
d. bahwa sistem perpajakan yang berlaku selama ini, khususnya pajak
kebendaan dan pajak kekayaan, telah menimbulkan beban pajak berganda
bagi masyarakat dan oleh karena itu perlu diakhiri melalui pembaharuan
sistem perpajakan yang sederhana, mudah, adil, dan memberi kepastian
hukum;
e. bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas perlu disusun Undang
undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang
Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
- 2 -
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3262);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut :
1. Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908 (Personeele Belasting Ordonantie
1908, Staatsblad Tahun 1908 Nomor 13) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 19 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1868) yang dengan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2124) telah ditetapkan menjadi Undang-undang;
2. Ordonansi Verponding Indonesia 1923 (Inlandsche Verponding
Ordonnantie 1923, Staatsblad Tahun 1923 Nomor 425) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Algemeene Verordeningen
Binnenlandshe Besmur Java en Madoera (Staatsblad Tahun 1981 Nomor
167);
3. Ordonansi Verponding 1928 (Verpondings Ordonnantie 1928, Staatsblad
Tahun 1928 Nomor 342) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun
1959 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1882).
4. Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (Ordonantie op De Vermogens Belasting
1932, Staatsblad Tahun 1932 Nomor 405) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1967 (Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2827);
5. Ordonansi Pajak Jalan 1942 (Weggeld Ordonnantie 1942, Staatsblad Tahun
1941 Nomor 97) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Algemeene Verordeningen Oorlogatnisdrijven (Staatsblad Tahun 1946
Nomor 41);
6. Pasal 14 huruf j, k, dan l Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957
tentang Peraturan Umum Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1287) yang dengan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961
- 3 -
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124) telah ditetapkan
menjadi Undang-undang.
7. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 11 Tahun 1959
tentang Pajak Hasil Bumi (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1806) yang dengan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2124) telah ditetapkan menjadi Undang-undang;
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan :
1. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.
2. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara
tetap pada tanah dan/atau perairan;
3. Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi
jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi
jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga
dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual
Obyek Pajak pengganti;
4. Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh Wajib
Pajak untuk melaporkan data Obyek Pajak menurut ketentuan Undang
undang ini;
5. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat yang digunakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang
kepada Wajib Pajak;
BAB II
OBYEK PAJAK
Pasal 2
(1) Yang menjadi Obyek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan.
(2) Klasifikasi Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh
Menteri Keuangan.
- 4 -
Pasal 3
(1) Obyek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah
Obyek Pajak yang :
a. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang
ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang
tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
b. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis
dengan itu;
c. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman
nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah
negara yang belum dibebani suatu hak;
d. digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan atas
perlakuan timbal balik;
e. digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan.
(2) Obyek Pajak yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan
pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
(3) Batas nilai jual Bangunan Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar
Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap satuan bangunan.
(4) Batas nilai jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) akan disesuaikan dengan suatu faktor penyesuaian yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB III
SUBYEK PAJAK
Pasal 4
(1) Yang menjadi Subyek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata
mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi,
dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas
bangunan.
(2) Subyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikenakan
kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-undang
ini.
(3) Dalam hal atas suatu Obyek Pajak belum jelas diketahui Wajib Pajaknya,
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Subyek Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sebagai Wajib Pajak.
- 5 -
(4) Subyek Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dapat memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal
Pajak bahwa ia bukan Wajib Pajak terhadap Obyek Pajak dimaksud.
(5) Bila keterangan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak membatalkan
penetapan sebagai Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangan
dimaksud.
(6) Bila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui, maka Direktur Jenderal
Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan
alasannya.
(7) Apabila setelah jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya
keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Direktur Jenderal Pajak
tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu
dianggap disetujui.
BAB IV
TARIF PAJAK
Pasal 5
Tarif pajak yang dikenakan atas Obyek Pajak adalah sebesar 0,5% (lima
persepuluh persen).
BAB V
DASAR PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
Pasal 6
(1) Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Obyek Pajak.
(2) Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah
tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.
(3) Dasar Penghitungan Pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan
serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100%
(seratus persen) dari Nilai Jual Obyek Pajak.
- 6 -
(4) Besarnya persentase Nilai Jual Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan
kondisi ekonomi nasional.
Pasal 7
Besarnya pajak yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak
dengan Nilai Jual Kena Pajak.
BAB VI
TAHUN PAJAK, SAAT, DAN TEMPAT YANG
MENENTUKAN PAJAK TERHUTANG
Pasal 8
(1) Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim.
(2) Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan
Obyek Pajak pada tanggal 1 Januari.
(3) Tempat pajak yang terhutang :
a. untuk daerah Jakarta, di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. untuk daerah lainnya, di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II atau
Kotamadya Daerah Tingkat II;
yang meliputi letak Obyek Pajak.
BAB VII
PENDAFTARAN, SURAT PEMBERITAHUAN OBYEK
PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG,
DAN SURAT KETETAPAN PAJAK
Pasal 9
(1) Dalam rangka pendataan, Subyek Pajak wajib mendaftarkan Obyek
Pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak.
(2) Surat Pemberitahuan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi letak Obyek Pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak oleh
Subyek Pajak.
(3) Pelaksanaan dan tata cara pendaftaran Obyek Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan.
- 7 -
Pasal 10
(1) Berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang.
(2) Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam
hal-hal sebagai berikut :
a. apabila Surat Pemberitahuan Obyek Pajak tidak disampaikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan setelah ditegor
secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat
Tegoran;
b. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata
jumlah pajak yang terhutang lebih besar dari jumlah pajak yang
dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak yang
disampaikan oleh Wajib Pajak.
(3) Jumlah pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf a, adalah pokok pajak ditambah dengan
denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari
pokok pajak.
(4) Jumlah pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalah selisih pajak yang terhutang
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain dengan pajak yang
terhutang yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak
ditambah denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari
selisih pajak yang terhutang.
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
Pasal 11
(1) Pajak yang terhutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus dilunasi selambat
lambatnya enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang oleh Wajib Pajak.
(2) Pajak yang terhutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) harus dilunasi selambat
lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak
oleh Wajib Pajak.
(3) Pajak yang terhutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak
dibayar atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2%
- 8 -
(dua persen) sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan
hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan.
(4) Denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditambah
dengan hutang pajak yang belum atau kurang dibayar ditagih dengan Surat
Tagihan Pajak yang harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
sejak tanggal diterimanya Surat Tagihan Pajak oleh Wajib Pajak.
(5) Pajak yang terhutang dibayar di Bank, Kantor Pos dan Giro, dan tempat
lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(6) Tata Cara pembayaran dan penagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 12
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat
Tagihan Pajak merupakan dasar penagihan pajak.
Pasal 13
Jumlah pajak yang terhutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang tidak
dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
Pasal 14
Menteri Keuangan dapat melimpahkan kewenangan penagihan pajak kepada
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II.
BAB IX
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 15
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal Pajak
atas:
a. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;
b. Surat Ketetapan Pajak.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
menyatakan alasan secara jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
diterimanya surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh Wajib Pajak,
- 9 -
kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu
tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(4) Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat
Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat
Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat
Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.
(5) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan,
Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan secara tertulis hal-hal yang
menjadi dasar pengenaan pajak.
(6) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak.
Pasal 16
(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, memberikan keputusan atas
keberatan yang diajukan.
(2) Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan
alasan tambahan atau penjelasan tertulis.
(3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima
seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak
yang terhutang.
(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, Wajib Pajak yang bersangkutan
harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat
dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka
keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.
Pasal 17
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak
terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 16 ayat (3) dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat keputusan
oleh Wajib Pajak dengan dilampiri salinan surat keputusan tersebut.
(2) Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
- 10 -
(3) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar
pajak.
BAB X
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
Pasal 18
(1) Hasil penerimaan pajak merupakan penerimaan negara yang dibagi antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan imbangan pembagian
sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh persen) untuk Pemerintah
Daerah Tingkat I sebagai pendapatan daerah yang bersangkutan.
(2) Bagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), sebagian besar diberikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.
(3) Imbangan pembagian hasil penerimaan pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19
(1) Menteri Keuangan dapat memberikan pengurangan pajak yang terhutang:
a. karena kondisi tertentu Obyek Pajak yang ada hubungannya dengan
Subyek Pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya;
b. dalam hal Obyek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar
biasa.
(2) Ketentuan mengenai pemberian pengurangan pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 20
Atas permintaan Wajib Pajak Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan
denda administrasi karena hal-hal tertentu.
- 11 -
Pasal 21
(1) Pejabat yang dalam jabatannya atau tugas pekerjaannya berkaitan
langsung dengan obyek-obyek pajak, wajib :
a. menyampaikan laporan bulanan mengenai semua mutasi dan perubahan
keadaan Obyek Pajak secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi letak Obyek Pajak;
b. memberikan keterangan yang diperlukan atas permintaan Direktorat
Jenderal Pajak.
(2) Kewajiban memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b, berlaku pula bagi pejabat lain yang ada hubungannya dengan
Obyek Pajak.
(3) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
terikat oleh kewajiban untuk memegang rahasia jabatan, kewajiban untuk
merahasiakan itu ditiadakan sepanjang menyangkut pelaksanaan Undangundang
ini.
(4) Tata cara penyampaian laporan dan permintaan keterangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 22
Pejabat yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21, dikenakan sanksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 23
Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang ini,
berlaku ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta peraturan perundang
undangan lainnya.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 24
Barang siapa karena kealpaannya :
a. tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak
kepada Direktorat Jenderal Pajak;
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, tetapi isinya tidak benar
atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar;
- 12 -
sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana
kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya
sebesar 2 (dua) kali pajak yang terhutang.
Pasal 25
(1) Barang siapa dengan sengaja :
a. tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek
Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak;
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, tetapi isinya tidak
benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak
benar;
c. memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang
palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
d. tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen
lainnya;
e. tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang
diperlukan;
sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya
sebesar 5 (lima) kali pajak yang terhutang.
(2) Terhadap bukan Wajib Pajak yang bersangkutan yang melakukan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dan huruf e, dipidana
dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda
setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
(3) Ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilipatkan dua
apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan
sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani
sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan atau sejak
dibayarkan denda.
Pasal 26
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 tidak dapat
dituntut setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berakhirnya tahun
pajak yang bersangkutan.
Pasal 27
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan pasal 25 ayat
(2) adalah pelanggaran.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) adalah
kejahatan.
- 13 -
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
Terhadap Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda), Pajak Kekayaan (PKk), Pajak
Jalan dan Pajak Rumah Tangga (PRT) yang terhutang untuk tahun pajak 1985
dan sebelumnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang lama sampai dengan tanggal 31 Desember 1990.
Pasal 29
Dengan berlakunya Undang-undang ini, peraturan pelaksanaan yang telah ada
di bidang Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) berdasarkan Undang-undang
Nomor 11 Prp Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi, tetap berlaku sampai
dengan tanggal 31 Desember 1990 sepanjang tidak bertentangan dan belum
diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang
ini.
Pasal 30
Terhadap Obyek Pajak dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta
dalam bidang penambangan lainnya, sehubungan dengan Kontrak Karya dan
Kontrak Bagi hasil yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang
ini, tetap dikenakan Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi hasil
yang masih berlaku.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.
- 14 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang
undang ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 68
- 15 -
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1985
TENTANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
I. UMUM
Dalam Negara Republik Indonesia yang kehidupan rakyat dan perekonomiannya sebagian besar
bercorak agraris, bumi termasuk perairan dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
mempunyai fungsi penting dalam membangun masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu bagi mereka yang memperoleh manfaat dari bumi dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya, karena mendapat sesuatu hak dari kekuasaan negara, wajar
menyerahkan sebagian dari kenikmatan yang diperolehnya kepada Negara melalui pembayaran
pajak.
Sebelum berlakunya Undang-undang ini, terhadap tanah yang tunduk pada hukum adat telah
dipungut pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Prp Tahun 1959 dan terhadap tanah yang
tunduk pada hukum barat dipungut pajak berdasarkan Ordonansi Verponding Indonesia 1923,
dan Ordonansi Verponding 1928. Di samping itu terdapat pula pungutan pajak atas tanah dan
bangunan yang didasarkan pada Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908 serta lain-lain pungutan
daerah atas tanah dan bangunan.
Sistem perpajakan yang berlaku selama ini, khususnya pajak kebendaan dan kekayaan telah
menimbulkan tumpang tindih antara satu pajak dengan pajak lainnya sehingga mengakibatkan
beban pajak berganda bagi masyarakat.
Sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Garis-garis Besar Haluan Negara perlu diadakan
pembaharuan sistem perpajakan yang berlaku dengan sistem yang memberikan kepercayaan
kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban serta memenuhi haknya di bidang
perpajakan sehingga dapat mewujudkan dan meningkatkan kesadaran kewajiban perpajakan
serta meratakan pendapatan masyarakat.
Oleh karena itu Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908, Ordonansi Verponding Indonesia 1923,
Ordonansi Verponding 1928, Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, Ordonansi Pajak Jalan 1942,
Pasal 14 huruf j, huruf k, dan huruf l Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang
Peraturan Umum Pajak Daerah, Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda), dan lain-lain peraturan
perundang-undangan tentang pungutan daerah sepanjang mengenai tanah dan bangunan perlu
dicabut.
- 16 -
Peraturan Perundang-undangan lainnya terutama yang selama ini menjadi dasar bagi
penyelenggaraan pungutan oleh Daerah, khususnya seperti pemungutan Pajak Kendaraan
Bermotor masih berlaku.
Dengan mengadakan pembaharuan sistem perpajakan melalui penyederhanaan yang meliputi
macam-macam pungutan atas tanah dan/atau bangunan, tarif pajak dan cara pembayarannya,
diharapkan kesadaran perpajakan dari masyarakat akan meningkat sehingga penerimaan pajak
akan meningkat pula.
Obyek Pajak dalam Undang-undang ini adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di wilayah
Republik Indonesia.
Dalam memcerminkan keikutsertaan dan kegotongroyongan masyarakat di bidang pembiayaan
pembangunan, maka semua Obyek Pajak dikenakan pajak.
Dalam Undang-undang ini, bumi dan/atau bangunan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dikenakan Pajak. Penentuan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan atas
Obyek Pajak yang digunakan oleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Hasil penerimaan pajak ini diarahkan kepada tujuan untuk kepentingan masyarakat di daerah
yang bersangkutan, maka sebagian besar hasil penerimaan pajak ini diserahkan kepada
Pemerintah Daerah.
Penggunaan pajak yang demikian oleh daerah akan merangsang masyarakat untuk memenuhi
kewajibannya membayar pajak mereka yang sekaligus mencerminkan sifat kegotongroyongan
rakyat dalam pembiayaan pembangunan.
Karena Pajak Bumi dan Bangunan sebagian besar akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah
maka dirasakan perlu untuk menetapkan tempat-tempat pembayaran yang lebih mudah dan
dekat sehingga Pemerintah Daerah yang bersangkutan dapat segera memanfaatkan hasil
penerimaan pajak guna membiayai pembangunan di masing-masing wilayahnya.
Tempat yang lebih dekat tersebut adalah seperti Bank, Kantor Pos dan Giro serta tempat-tempat
lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Bagi Wajib Pajak dimungkinkan memperoleh pengurangan atas pembayaran pajaknya, karena
sebab-sebab tertentu atau dalam hal Obyek Pajak ditimpa bencana alam atau sebab lain yang
luar biasa, sehingga Wajib Pajak tidak mampu membayar hutang pajaknya.
- 17 -
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia.
Angka 2
Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
- jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik,
dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks
bangunan tersebut;
- jalan TOL;
- kolam renang;
- pagar mewah;
- tempat olah raga;
- galangan kapal, dermaga;
- taman mewah;
- tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
- fasilitas lain yang memberikan manfaat.
Angka 3
Yang dimaksud dengan :
- Perbandingan harga dengan obyek lain sejenis, adalah suatu pendekatan/metode
penentuan nilai jual suatu Obyek Pajak dengan cara membandingkannya dengan Obyek
Pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah
diketahui harga jualnya.
- Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu Obyek
Pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh
obyek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan
berdasarkan kondisi phisik obyek tersebut.
- Nilai jual pengganti, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu Obyek
Pajak yang berdasarkan pada hasil produksi Obyek Pajak tersebut.
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
- 18 -
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan
bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta untuk memudahkan
penghitungan pajak yang terhutang.
Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
1. letak;
2. peruntukan;
3. pemanfaatan;
4. kondisi lingkungan dan lain-lain.
Dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:
1. bahan yang digunakan;
2. rekayasa;
3. letak;
4. kondisi lingkungan dan lain-lain.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan adalah bahwa
Obyek Pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata-nyata tidak
ditujukan untuk mencari keuntungan.
Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari
yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan
kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik Negara
sesuai Pasal 2 Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan.
Negara sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Kehutanan.
Contoh : - pesantren atau sejenis dengan itu;
- madrasah;
- tanah wakaf;
- rumah sakit umum.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Obyek Pajak dalam ayat ini adalah Obyek Pajak yang
dimiliki/dikuasai/digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
menyelenggarakan pemerintahan.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak negara yang sebagian besar penerimaannya
merupakan pendapatan daerah yang antara lain dipergunakan untuk penyediaan fasilitas
yang juga dinikmati oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Oleh sebab itu wajar Pemerintah Pusat juga ikut membiayai penyediaan fasilitas tersebut
melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Mengenai bumi dan/atau bangunan milik perorangan dan/atau badan yang digunakan oleh
negara, kewajiban perpajakannya tergantung pada perjanjian yang diadakan.
Ayat (3)
- 19 -
Obyek Pajak berupa bangunan diberi batas nilai Bangunan Tidak Kena Pajak sebesar Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk tiap satuan bangunan.
Contoh :
1. Nilai jual bangunan .......... Rp. 1.800.000,-
Batas nilai jual Bangunan
Tidak Kena Pajak ............ Rp. 2.000.000,- (-)
Nilai jual bangunan kena pajak ............................... Rp. N i h i l .
2. Nilai jual bangunan .......... Rp. 10.000.000,-
Batas nilai jual bangunan
Tidak Kena Pajak ............. Rp. 2.000.000,- (-)
Nilai jual bangunan kena pajak ............................... Rp. 8.000.000,-
3. Nilai jual bangunan ......... Rp.500.000.000,-
Batas nilai jual bangunan
Tidak Kena Pajak ........... Rp. 2.000.000,- (-)
Nilai jual bangunan kena pajak .............................. Rp.498.000.000,-
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini memberikan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan Subyek
Pajak sebagai Wajib Pajak, apabila suatu Obyek Pajak belum jelas Wajib Pajaknya.
Contoh :
1. Subyek Pajak bernama A yang memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau
bangunan milik orang lain bernama B bukan karena sesuatu hak berdasarkan Undang
undang atau bukan karena perjanjian maka dalam hal demikian A yang memanfaatkan
atau menggunakan bumi dan/atau bangunan tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak.
2. Suatu Obyek Pajak yang masih dalam sengketa pemilikan di pengadilan, maka orang
atau badan yang memanfaatkan atau menggunakan Obyek Pajak tersebut ditetapkan
sebagai Wajib Pajak.
3. Subyek Pajak dalam waktu yang lama berada di luar wilayah letak Obyek Pajak, sedang
untuk merawat Obyek Pajak tersebut dikuasakan kepada orang atau badan, maka orang
- 20 -
atau badan yang diberi kuasa dapat ditunjuk sebagai Wajib Pajak. Penunjukan sebagai
Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Berdasarkan ketentuan dalam ayat ini, apabila Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan
keputusan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya keterangan dari Wajib
Pajak, maka ketetapan sebagai Wajib Pajak gugur dengan sendirinya dan berhak
mendapatkan keputusan pencabutan penepatan sebagai Wajib Pajak.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada dasarnya penetapan nilai jual Obyek Pajak adalah 3 (tiga) tahun sekali. Namun
demikian untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan
kenaikan nilai jual Obyek Pajak cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun
sekali.
Dalam menetapkan nilai jual. Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta
memperhatikan asas self assessment.
Ayat (3)
Yang dimaksud Nilai Jual Kena Pajak (assessment value) adalah nilai jual yang
dipergunakan sebagai dasar penghitungan pajak, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai
jual sebenarnya.
- 21 -
Contoh :
1. Nilai Jual suatu Obyek Pajak sebesar Rp. 1.000.000,00 Persentase Nilai Jual Kena
Pajak misalnya 20% maka besarnya Nilai Jual Kena Pajak 20 % x Rp. 1.000.000,00 =
Rp. 200.000,00.
2. Nilai jual suatu Obyek Pajak sebesar Rp. 1.000.000,00 Persentase Nilai Jual Kena
Pajak misalnya 50% maka besarnya Nilai Jual Kena Pajak 50 % x Rp. 1.000.000,00 =
Rp. 500.000,00.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Nilai jual untuk bangunan sebelum diterapkan tarif pajak dikurangi terlebih dahulu dengan
batas nilai jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Contoh :
Wajib Pajak A mempunyai Obyek Pajak berupa :
- Tanah seluas 800 m2 dengan harga jual Rp. 300.000/m2
- Bangunan seluas 400 m2 dengan nilai jual Rp. 350.000/m2;
- Taman mewah seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp. 50.000/m2;
- Pagar mewah sepanjang 120 m dan tinggi rata-rata pagar 1,5 m dengan nilai jual
Rp.175.000/m2;
Persentase Nilai Jual Kena Pajak misalnya 20%.
Besarnya pajak yang terhutang adalah sebagai berikut :
1. Nilai jual tanah : 800 x Rp.300.000,00 = Rp. 240.000.000,00
Nilai jual bangunan :
a. Rumah dan garasi
400 x Rp. 350.000,00 = Rp. 140.000.000,00
b. Taman Mewah
200 x Rp. 50.000,00 = Rp. 10.000.000,00
c. Pagar mewah
(120 x 1,5) x Rp. 175.000,00 = Rp. 31.500.000,00 (+)
= Rp. 181.500.000,00
Batas nilai jual bangunan
Tidak Kena Pajak = Rp. 2.000.000,00 (-)
Nilai jual bangunan = Rp. 179.500.000,00 (+)
Nilai jual tanah dan bangunan = Rp. 419.500.000,00
2. Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang :
a. Atas tanah = 0,5% x 20% x Rp.240.000.000,00 Rp. 240.000,00
b. Atas bangunan = 0,5% x 20% x Rp.179.000.000,00 Rp. 179.500,00 (+)
Jumlah pajak yang terhutang = Rp. 419.500,00
Pasal 8
- 22 -
Ayat (1)
Jangka waktu 1 (satu) tahun takwim adalah dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Ayat (2)
Karena tahun pajak dimulai pada tanggal 1 Januari, maka keadaan Obyek Pajak tanggal
tersebut merupakan saat yang terhutang.
Contoh :
a. Obyek Pajak pada tanggal 1 Januari 1986 berupa tanah dan bangunan.
Pada tanggal 10 Januari 1986 bangunannya terbakar, maka pajak yang terhutang tetap
berdasarkan keadaan Obyek Pajak pada tanggal 1 Januari 1986, yaitu keadaan sebelum
bangunan tersebut terbakar;
b. Obyek Pajak pada tanggal 1 Januari 1986 berupa sebidang tanah tanpa bangunan di
atasnya.
Pada tanggal 10 Agustus 1986 dilakukan pendataan, ternyata di atas tanah tersebut telah
berdiri suatu bangunan, maka pajak yang terhutang untuk tahun 1986 tetap dikenakan
pajak berdasarkan keadaan pada tanggal 1 Januari 1986.
Sedangkan bangunannya baru akan dikenakan pada tahun 1987.
Ayat (3)
Tempat pajak yang terhutang untuk Kotamadya Batam, di wilayah propinsi daerah tingkat
I yang bersangkutan.
Pasal 9
Ayat (1)
Dalam rangka pendataan, Wajib Pajak akan diberikan surat Pemberitahuan Obyek Pajak
untuk diisi dan dikembalikan kepada Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak yang pernah
dikenakan Ipeda tidak wajib mendaftarkan Obyek Pajaknya kecuali kalau ia menerima
SPOP, maka dia wajib mengisinya dan mengembalikannya kepada Direktorat Jenderal
Pajak.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan jelas, benar dan lengkap adalah :
Jelas dimaksud agar penulisan data yang diminta dalam Surat Pemberitahuan Obyek Pajak
(SPOP) dibuat sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat
merugikan negara maupun Wajib Pajak sendiri.
Benar, berarti data yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, seperti
luas tanah dan/atau bangunan, tahun dan harga perolehan dan seterusnya sesuai dengan
kolom-kolom/pertanyaan yang ada pada Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP).
Ayat (3)
Cukup jelas
- 23 -
Pasal 10
Ayat (1)
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) diterbitkan atas dasar Surat Pemberitahuan
Obyek Pajak (SPOP), namun untuk membantu Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang dapat diterbitkan berdasarkan dan Obyek Pajak yang telah ada pada Direktorat
Jenderal Pajak.
Ayat (2)
Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat
mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi
kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.
Menurut ketentuan ayat (2) huruf a, Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan Obyek Pajak pada waktunya, walaupun sudah ditegor secara tertulis juga
tidak menyampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Tegoran itu,
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Pajak secara jabatan. Terhadap ketetapan
ini dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam ayat (3).
Menurut ketentuan ayat (2) huruf b, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau
keterangan lain yang ada pada Direktorat Jenderal Pajak ternyata jumlah pajak yang
terhutang lebih besar dari jumlah pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang
dihitung atas dasar Surat Pemberitahuan Obyek Pajak yang disampaikan Wajib Pajak,
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak secara jabatan. Terhadap
ketetapan ini dikenakan sanski administrasi sebagaimana diatur dalam ayat (3).
Ayat (3)
Ayat ini mengatur sanksi administrasi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak yang tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
huruf a, sanski tersebut dikenakan sebagai tambahan terhadap pokok pajak yaitu sebesar
25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak.
Surat Ketetapan Pajak ini, berdasarkan data yang ada pada Direktur Jenderal Pajak
memuat penetapan Obyek Pajak dan besarnya pajak yang terhutang beserta denda
administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak.
Contoh :
Wajib Pajak A tidak menyampaikan SPOP.
Berdasarkan data yang ada, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan SKP yang berisi:
- Obyek Pajak dengan luas dan nilai jual.
- luas Obyek Pajak menurut SPOP.
- pokok pajak = Rp. 1. 000.000,00
- Sanksi administrasi 25% x Rp. 1.000.000,00 = Rp. 250.000,00
- Jumlah pajak yang terhutang
dalam SKP = Rp. 1. 250.000,00
Ayat (4)
- 24 -
Ayat ini mengatur sanksi administrasi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak yang mengisi
Surat Pemberitahuan Obyek Pajak tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, yaitu sebesar 25% (dua puluh lima persen)
dari selisih pajak terhutang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain dengan
pajak terhutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang dihitung berdasarkan
Surat Pemberitahuan Obyek Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Berdasarkan SPOP diterbitkan SPPT = Rp. 1.000.000,00
Berdasarkan pemeriksaan pajak yang
seharusnya terhutang dalam
SKP = Rp. 1.500.000,00
Selisih = Rp. 500.000,00
Denda administrasi
25% x Rp. 500.000,00 = Rp. 125.000,00
Jumlah pajak terhutang dalam SKP = Rp. 625.000,00
Adapun jumlah pajak yang terhutang
sebesar = Rp. 1.000.000,00
Jumlah tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, apabila belum dilunasi
Wajib Pajak, penagihannya dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
tersebut.
Pasal 11
Ayat (1)
Contoh :
Apabila SPPT diterima oleh Wajib Pajak tanggal 1 Maret 1986, maka jatuh tempo
pembayarannya adalah tanggal 31 Agusuts 1986.
Ayat (2)
Contoh :
Apabila SKP diterima oleh Wajib Pajak tanggal 1 Maret 1986, maka jatuh tempo
pembayarannya adalah tanggal 31 Maret 1986.
Ayat (3)
Menurut ketentuan ini pajak yang terhutang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau
kurang dibayar, dikenakan denda administrasi 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah
yang tidak atau kurang dibayar tersebut untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
- 25 -
Contoh :
SPPT tahun pajak 1986 diterima oleh Wajib Pajak pada tanggal 1 Maret 1986 dengan
pajak yang terhutang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Oleh Wajib Pajak baru
dibayar pada tanggal 1 September 1986. Maka terhadap Wajib Pajak tersebut dikenakan
denda administrasi sebesar 2% (dua persen) yakni : 2% x Rp. 100.000,00 = Rp. 2.000,00.
Pajak yang terhutang yang harus dibayar pada tanggal 1 September 1986 adalah :
Pokok pajak + denda administrasi =
Rp. 100.000,00 + Rp. 2.000,00 = Rp. 102.000,00
Bila Wajib Pajak tersebut baru membayar hutang pajaknya pada tanggal 10 Oktober 1986,
maka terhadap Wajib Pajak tersebut dikenakan denda 2 x 2% dari pokok pajak, yakni : 4%
x Rp. 100.000,00 = Rp. 4.000,00. Pajak yang terhutang yang harus dibayar pada tanggal
10 Oktober 1986 adalah :
Pokok pajak + denda administrasi =
Rp. 100.000,00 + Rp. 4.000,00 = Rp. 104.000,00
Ayat (4)
Menurut ketentuan ini denda administrasi dan pokok pajak seperti tersebut pada contoh
penjelasan ayat (3) ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP) yang harus
dilunasi dalam satu bulan sejak tanggal diterimanya STP tersebut.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Dalam hal tagihan pajak yang terhutang dibayar setelah jatuh tempo yang telah ditentukan,
penagihannya dilakukan dengan surat paksa yang saat ini berdasarkan Undang-undang
Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa.
Pasal 14
Pelimpahan wewenang penagihan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, bukanlah pelimpahan urusan penagihan,
tetapi hanya sebagai pemungut pajak, sedangkan pendataan Obyek Pajak dan penetapan pajak
yang terhutang tetap menjadi wewenang Menteri Keuangan.
Dalam hal jumlah pajak yang terhutang sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang tidak sesuai dengan Obyek Pajak di lapangan, maka pemungut pajak tidak
- 26 -
dibenarkan mengubah jumlah pajak yang terhutang, tetapi harus melaporkan hal tersebut
kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 15
Ayat (1)
Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Surat Ketetapan Pajak
harus diajukan masing-masing dalam satu surat keberatan tersendiri untuk setiap tahun
pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi waktu yang cukup kepada Wajib Pajak untuk
mempersiapkan surat keberatan beserta alasan-alasannya.
Apabila ternyata batas waktu 3 (tiga) bulan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak
karena keadaan di luar kekuasaannya (“force mayour”) maka tenggang waktu tersebut
masih dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan ini mengharuskan Wajib Pajak membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak,
dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan terhadap ketetapan secara jabatan.
Apabila Wajib Pajak tidak dapat membuktikan ketidakbenaran Surat Ketetapan Pajak
secara jabatan itu, maka keberatannya ditolak.
- 27 -
Ayat (5)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi Wajib Pajak, yaitu apabila
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya surat keberatan,
Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan berarti
keberatan tersebut diterima.
Pasal 17
Ayat (1)
Ketentuan ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang kurang puas terhadap
keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan yang diajukan untuk mengajukan
banding ke badan peradilan pajak, dalam hal ini seperti yang ada sekarang yaitu Majelis
Pertimbangan Pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Karena penerimaan pajak ini diarahkan untuk kepentingan masyarakat di Daerah Tingkat
II yang bersangkutan, maka sebagian besar penerimaan pajak ini diberikan kepada Daerah
Tingkat I.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Huruf a
Kondisi tertentu Obyek Pajak yang ada hubungannya dengan Subyek Pajak dan sebabsebab
tertentu lainnya, berupa lahan pertanian yang sangat terbatas, bangunan yang
ditempati sendiri yang dikuasai atau dimiliki oleh golongan Wajib Pajak tertentu, lahan
yang nilai jualnya meningkat sebagai akibat perubahan lingkungan dan dampak positif
pembangunan serta yang pemanfaatannya belum sesuai dengan peruntukan lingkungan.
Huruf b
- Yang dimaksud dengan bencana alam adalah gempa bumi, banjir, tanah longsor.
- 28 -
- Yang dimaksud dengan sebab lain yang luar biasa adalah seperti :
- kebakaran;
- kekeringan;
- wabah penyakit tanaman;
- hama tanaman.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ketentuan ini memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk meminta pengurangan denda
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (3), dan ayat (4),
kepada Direktur Jenderal Pajak.
Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan sebagian atau seluruh denda administrasi
dimaksud.
Pasal 21
Ayat (1)
- Pejabat yang tugas pekerjaannya berkaitan langsung dengan Obyek Pajak adalah :
Camat, sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan
Pejabat Pembuat Akta Tanah.
- Laporan tertulis mutasi obyek pajak misalnya antara lain jual beli, hibah, warisan, harus
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak
Obyek Pajak.
Ayat (2)
Pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) misalnya antara lain :
Kepala Kelurahan atau Kepada Desa, Pejabat Dinas Tata Kota, Pejabat Dinas Pengawasan
Bangunan, Pejabat Agraria, Pejabat Balai Harta Peninggalan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
- 29 -
Pasal 22
Peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat dalam Pasal ini ialah antara lain :
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri
Sipil, Staatsblad 1860 Nomor 3 tentang Peraturan Jabatan Notaris.
Pasal 23
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan lainnya adalah antara lain Undang
undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa.
Pasal 24
Kealpaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini berarti tidak sengaja, lalai, dan kurang hati
hati sehingga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian bagi negara. Surat Pemberitahuan
Obyek Pajak harus dikembalikan/disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak selambat
lambatnya dalam waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Pasal 25
Ayat (1)
Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini yang dilakukan dengan
sengaja merupakan tindakan pidana kejahatan, karena itu diancam dengan pidana yang
lebih berat.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan bukan Wajib Pajak dalam ayat ini yaitu pejabat yang tugas
pekerjaannya berkaitan langsung atau ada hubungannya dengan Obyek Pajak ataupun
pihak lainnya.
Ayat (3)
Untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana perpajakan maka bagi mereka
yang melakukan lagi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum lewat 1
(satu) tahun sejak selesai menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan
atau sejak dibayarnya denda, dikenakan pidana lebih berat ialah 2 (dua) kali lipat dari
ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 26
Penyimpangan terhadap Ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kewajiban menyimpan dokumen perpajakan yang
lamanya 10 (sepuluh) tahun.
- 30 -
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ketentuan Undang-undang ini baru berlaku terhadap Obyek Pajak yang digunakan dalam
rangka Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil dalam bidang penambangan minyak dan gas
bumi serta dalam bidang penambangan lainnya yang perjanjiannya ditandatangani sejak
berlakunya Undang-undang ini yaitu tanggal 1 Januari 1986, sedangkan untuk Kontrak Karya
dan Kontrak Bagi Hasil yang telah ada tetap berlaku ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil tersebut.
Pasal 31
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3312

Tidak ada komentar:

Posting Komentar